Ada 2 tahap, yaitu Planning & IMB
-
Apabila luas tanah yag kita miliki cuma 200 m2 saja maka kita cukup
pergi ke kecamatan saja, tetapi apabila lebih ya harus ke dinas
pertanahan dan tata kota. Untuk mengurus di kecamatan, nanti disana
diberikan formulir untuk diisi,dengan membawa KTP pemilik rumah, akte
jual beli, surat tanah dan bukti pembayaran PBB terbaru.
Setelah isi form, kita diminta membayar biaya pengukuran/planing,
ambil contoh rumah dengan luas 55m2, akan terkena biaya sekitar 800
ribu.
Setelah kurang lebih 1 minggu dan orang yang mengukur datang, planning akan keluar, semoga tidak terkena warna planingnya, karena akan kena tambahan biaya lagi. Terkena warna maksudnya 1 kavling yang dibagi 2, jadi surat-suratnya belum terpisah, dll.
-
Setelah planing jadi, kita membuat gambar IMB sesuai ketentuan (semua
tampak, potongan, gambar resapan serta planning lokasi dijadikan 1
lembar kertas A2/A1/A0, tergantung luas bangunan, karena bangunan cuma
5x11 jadi cukup semuanya di dalam kertas ukuran A2, skala 1:100), yaitu
luas bangunan 2 lt cuma boleh 60% dari luas tanah yg ada.
Ketinggian atap juga ada batas-batas tertentu, tergantung lokasi.
Mungkin perlu bolak balik berkali-kali untuk persetujuan gambar, tetapi
kalau mau lebih cepat terkadang bisa memberikan tips jasa kepada bagian
pengecekannya alakadarnya. Gambar tersebut akhirnya di blue print 8x.
Nanti berkas-berkas dari bagian planing dibawa ke bagian IMB ini beserta gambar blue print kita. Nah disini akan dihitung biaya yang harus kita bayarkan. Baru akan kita dapatkan papan kuning (IP= Ijin Pendirian yang sudah sama kuatnya dengan IMB) yg sering dilihat di lokasi bangunan yg direnovasi/bangun.
Sumber: http://www.havoi.com/artikel-154-cara-mengurus-ijin-mendirikan-bangunan-imb.html#.USbzgPIy_7E